PPKM Jawa-Bali, Banten Siapkan Aturan Penegakan Prokes Corona

Pemprov Banten menyiapkan Perda penegakan protokol kesehatan Covid-19 menyusul penerapan PPKM di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.

Pemerintah Provinsi (PemprovBanten menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) untuk menegakkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 jelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

"Kita telah membentuk perda khusus untuk penegakan Covid-19 yang nanti secara ketat itu diterapkan dengan penuh sanksi," kata Sekretaris Daerah Banten, Al Muktabar dalam diskusi yang ditayangkan YouTube BNPB, Kamis (7/1).

"Itu bagian dari jawaban kalau perkembangan saat ini, kalau arahan Pak Presiden untuk pengetatan dalam rangka menyambut situasi kekinian," imbuh dia.

Al Muktabar menyatakan aturan itu masih dalam proses review di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Nantinya, ia berharap, ketentuan yang diperketat dalam aturan itu berdampak luas terhadap kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Mudah-mudahan dengan ketentuan yang kita perketat itu, akan bisa berdampak lebih luas membangun kesadaran masyarakat atas protokol dan juga terpenuhi apa yang menjadi arahan pemerintah pusat dalam langkah melakukan pengetatan itu," ucap Al Muktabar lagi.

Pemerintah sebelumnya mengeluarkan kebijakan PPKM untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 mulai 11 hingga 25 Januari 2021, di Jawa dan Bali.

Kebijakan PPKM Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali.

Dalam Instruksi itu, Tito salah satunya memerintahkan Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota di lingkup Provinsi Banten dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan, Kota Tangerang Selatan untuk mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi mengerem laju penularan virus corona (SARS-CoV-2).

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »