Kapolda Sumut Akui Tak Beri Ampun Anggota Terlibat Narkotika

Sebanyak 53 personel Polda Sumut dipecat usai terbukti meninggalkan tugas hingga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Polda Sumatra Utara melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri terhadap 53 personel. Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa meninggalkan tugas hingga terlibat penyalahgunaan narkotika.

"Anggota kami yang melakukan kejahatan di PTDH sebanyak 53 personel selama Tahun 2020. Di antara mereka yang paling banyak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, Rabu (30/12).

Ia menegaskan tidak akan pernah mentolerir personel kepolisian yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Anggota kita yang dipecat dalam semua pangkat dan jabatan. Jadi kita tak pernah mentolerir anggota yang terlibat peredaran penyalahgunaan narkotika. Kata kuncinya cuma satu PTDH atau pecat," tegasnya.

Dia tak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi berat tersebut kepada personelnya yang melanggar aturan. Sebab personel polisi harusnya memberikan contoh yang baik di masyarakat.

"Jadi kalau menangis-nangis ke saya tidak pernah saya ampuni, tidak pernah saya maafkan. Cukup satu kata langsung PTDH titik. Krna dia seharusnya menjadi contoh, tapi tidak dilaksanakan," ungkapnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »