Keluarga Korban Bom Bali Di Australia Tertekan Baasyir Bebas

PM Australia Scott Morrison mengatakan pembebasan Abu Bakar Bassyir membuat keluarga korban bom Bali merasa tertekan.

Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengatakan keluarga dari 88 warganya yang menjadi korban Bom Bali 2002 akan merasa tertekan atas Abu Bakar Ba`asyir (ABB) yang telah bebas murni dari masa tahanan sebagai napi teroris hari ini, Jumat (8/1).

Sebab, Baasyir selama ini dituduh sebagai otak dibalik serangan Bom Bali I. Polri dan intelijen negara Barat mengatakan Baasyir terlibat dalam teror Bom Bali yang menewaskan 202 orang.

Namun, pria 82 tahun itu tidak pernah divonis terlibat secara langsung dalam serangan tersebut. Baasyir hingga kini pun membantah bagian dari pelaku Bom Bali.

"Ini belum jelas. Selama bertahun-tahun ini masih sangat kasar," kata Morrison di Canberra.

Morrison memperingatkan pemerintah Indonesia untuk terus memonitor Baasyir setelah bebas.

Morrison memaparkan Australia selalu menyerukan mereka yang terlibat dalam serangan Bom Bali untuk menghadapi hukuman yang lebih keras, proporsional dan adil. Namun, ia menegaskan tetap menghormati keputusan hukum yang telah diambil Indonesias.

"Kami telah menjelaskan melalui kedutaan kami di Jakarta terkait kekhawatiran yang kami miliki bahwa orang-orang seperti itu harus dicegaj untuk tidak menghasut orang lain," kata Morrison seperti dikutip Reuters.

Baasyir bebas dari Lapas Gunund Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hari ini. Baasyir dijemput putra dan kuasa hukumnya serta langsung dibawa pulang ke kediamannya di Ponpes Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Densus 88 (Antiteror Polri) dan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) juga ikut mengawal Baasyir pulang.

Ba`asyir divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011 karena terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme. Ia dinilai terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di Pegunungan Jantho, Aceh pada 2010.

Baasyir telah menjalani 10 tahun bui dari vonis hukuman 15 tahun penjara akibat membentuk kelompok bersenjata tersebut. Masa tahanan itu telah dikurangi oleh remisi yang diberikan Presiden Joko Widodo.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »