Karangan Bunga Dukungan FPI Dibubarkan Berjejer Di Banda Aceh

Karangan bunga berisi ucapan terima kasih kepada pemerintah karena membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI) bertebaran di Kawasan Simpang Lima, Banda Aceh.

Karangan bunga hingga spanduk berjejer di kawasan di Simpang Lima Banda Aceh, tepatnya di depan Markas Kodam Iskandar Muda. Karangan bunga itu berisi ucapan terima kasih kepada pemerintah karena telah membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI).

Pantauan CNNIndonesia.com, karangan bunga itu tersebar di sisi kiri kawasan Simpang Lima kemudian sebagiannya di Jalan Daud Beureueh Banda Aceh.

Karangan bunga itu juga mencantumkan nama elemen masyarakat seperti Paguyuban Anti Radikalisme, Komunitas Muslim Pancasila, Kelompok Pemuda Islam Aceh dan Pemuda Nusantara.

Informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, tidak hanya di Banda Aceh, spanduk bertuliskan hal yang sama juga tersebar di Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Jaya dan Aceh Singkil.

Namun, di Aceh Singkil spanduk itu tidak bertahan lama. Warga di sana membakar spanduk tersebut yang dipasang di Kecamatan Lipat Kajang.

Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh pada 30 Desember lalu menyatakan tidak ada pelanggaran peraturan yang dilakukan organisasi FPI di Aceh.

Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh, Rabu, mengatakan keberadaan FPI di Aceh sama dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) lainnya.

Menurut pria yang akrab disapa Lem Faisal ini, FPI merupakan keluarga besar masyarakat Aceh. Kehadirannya tidak berbeda dengan ormas lainnya di Aceh. Ia menilai masyarakat Aceh penuh ukhuwah, sangat toleran, dan memahami satu dengan yang lain.

"Keberadaan FPI di Aceh biasa saja, sama dengan ormas lainnya. Tidak ada aksi atau kegiatan mereka melanggar aturan. Selain itu, tidak ada aktivitas FPI yang ditakutkan masyarakat," kata Lem Faisal, dikutip dari Antara.

Lem Faisal mengatakan pembubaran FPI merupakan kewenangan pemerintah. Namun, pembubaran tersebut harus betul-betul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jangan sampai pembubaran sebuah organisasi kemasyarakatan hanya karena kebencian. Pembubaran harus sesuai aturan," kata Wakil Ketua MPU Provinsi Aceh tersebut.

Selain itu, ia juga mengingatkan pembubaran sebuah organisasi kemasyarakatan jangan sampai melahirkan kebencian di antara sesama umat dan sesama anak bangsa. Pasalnya, kebencian itu hanya menimbulkan perpecahan.

"Pembubaran yang dilakukan harus betul-betul karena penegakan hukum. Pembubaran tersebut dilakukan karena pelanggaran hukum, bukan karena alasan lainnya," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa FPI sudah dianggap tidak ada.
Menurutnya, tidak ada lagi organisasi bernama FPI dan keberadaan FPI harus ditolak mulai Rabu (30/12).

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya itu tidak ada, terhitung hari ini," kata Mahfud dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu (30/12).

Secara prinsip, Mahfud menerangkan bahwa FPI sebagai organisasi kemasyarakatan telah bubar sejak 20 Juni 2019. Namun, menurutnya, FPI sebagai organisasi tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, razia, sepihak, provokasi, dan sebagainya.

Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 PUU 11 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

"Dengan adanya larangan ini, tidak punya legal standing kepada aparat pemerintah pusat dan daerah," imbuh Mahfud.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »